Parah, Kuari Batu Diduga Ilegal Beroperasi Terang-Terangan Di PT.ASP
Tvnewsone,Sanggau–Mengejutkan sebuah aktifitas galian C kuari batu yang diduga ilegal terjadi diwilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Agrina Sawit Perdana (ASP) yang terletak di Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Padahal seperti diketahi,Pengoperasian kuari batu tanpa izin di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) merupakan tindakan yang melanggar hukum positif di Indonesia.
Walaupun suatu badan usaha menguasai atau memegang alas hak atas HGU, kepemilikan lahan tersebut tidak otomatis memberikan hak untuk melakukan kegiatan penambangan atau penggalian batuan tanpa perizinan resmi dari instansi berwenang.
Aspek Legalitas dan Batasan HGU
* Status HGU: Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bukan hak kepemilikan atas material tambang atau mineral/batuan yang berada di dalam atau di bawah tanah tersebut.
* Kewajiban Izin Tambang: Kegiatan penambangan batuan (kuari) memerlukan perizinan berusaha di sektor pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
* Persetujuan Hak Atas Tanah: Sekalipun berada di atas lahan HGU milik sendiri atau pihak lain, aktivitas penambangan tetap wajib memenuhi regulasi penyelarasan pemanfaatan ruang dan izin pengusahaan bahan galian.
* Sanksi Korporasi dan Tambahan: Selain pidana badan bagi pengurus atau pelaku, korporasi dapat dikenakan denda berat, pencabutan izin, hingga perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Sementara itu manager humas PT.ASP Rafli ketika dihubungi media ini via seluler Sabtu,(15/8) mengatakan,aktifitas pertambangan kuari batu yang diduga ilegal tersebut benar terjadi di wilayah HGU milik PT.ASP dan sudah berlangsung lama.
“Tapi aktifitas kuari batu ini bukan untuk keluar melaikan untuk keperluan dilingkungan ASP,kami juga dapat informasi dari ESDM tidak masalah hanya saja kita wajib lelaporkan pemanfaatannya,” Jelas Rafli.(JB)
Add on Google
Ikuti






