Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Desak Pihak PT CDS Terkait Izin HGU
Sekadau, Tvnewsone.id.- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Provinsi Kalbar, Yodi Setiawan, menghimbau dengan tegas kepada pihak PT. Cakradaya Sukses (CDS) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Belitang Hulu agar segera meluruskan status perizinan lahan yang dikelola. Diduga Perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan tersebut.
Di sela-sela aktifitasnya Yodi menegaskan, Jika apa yang kita duga selama ini benar Perusahaan CDS tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil ialah segera mengembalikan lahan kepada masyarakat yang dulunya menyerahkan tanah yang dimaksud, ucapnya. Senin, (3/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan lahan haruslah didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepastian hukum yang jelas. Keberadaan izin HGU adalah syarat mutlak agar hak-hak masyarakat atas tanah leluhur tidak terabaikan, ungkap Yodi.
Kami menjaga hak konstituen kami, jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan untuk masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Politisi Muda Sekadau ini juga berharap instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen perizinan perusahaan ini, agar tidak terjadi kerugian lebih besar yang di rasakan oleh masyarakat di Belitang Hulu, harapnya.
Sementara itu, dihubungi Tim Tvnewsone melalui via Aplikasi WhatsApp pribadinya (3/8), mengenai pemberitaan di salah satu media online perihal PT. CDS Belitang Hulu yang sudah berdiri dari tahun 2008 namun sampai dengan saat ini (red), Diduga belum memiliki ijin HGU, Adin salah satu perwakilan dari PT. CDS Belitang Hulu yang enggan menyebutkan jabatan maupun posisinya di Perusahaan tersebut, Saat dimintai konfirmasi dan memberikan statement oleh Tim awalnya menjawab , “saya infokan ke bagian Govrel dan tim kebun pak”, paparnya.
Selain itu juga, Adin menjelaskan bahwa,
kami sebenarnya sudah bermohon HGU atas nama PT Cakradaya Sukses dan ini masih dalam proses di Kantah Kabupaten Sekadau. Dari tahun 2018 kami sudah kadasteral pak di area lahan PT CDS, Bisa di cek di Kantor BPN Kabupaten Sekadau pak, jelasnya.
Untuk Luas permohonan 1007,20 ha sesuai GRT, Adin juga menerangkan untuk dokumen kami masih ada kurang di verval dan ini sedang kami lengkapi, Ini nanti dengan pak Agus Priyanto aja pak dari tim Govrel bagian yang di lapangan, Ya nanti ada tim dari kebun akan konfirmasikan ke bapak. Namun Sampai Berita ini ditayangkan belum ada dari Pihak PT CDS yang menghubungi Tim yang bertugas. (Tim/Bom)
Add on Google
Ikuti






