Polda Kalbar Proses 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Ditetapkan Sebagai Terlapor
Pontianak ,TVNEWSONE.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda beserta jajaran kepolisian Kalimantan Barat (Kalbar) telah menangani 33 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan jumlah terlapor sebanyak 24 orang. Hal ini berkaitan dengan maraknya kabut asap di Kalbar yang mencapai kategori berbahaya, serta berdampak buruk pada aktivitas ekonomi, pendidikan, perdagangan, hingga kesehatan masyarakat.
Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan para terlapor terdiri dari berbagai profesi, seperti petani, wiraswasta, oknum pelajar, hingga oknum perangkat desa. Para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman berlapis.
“Adapun terlapor tersebut terdiri dari berbagai profesi atau pekerjaan. Ada rekan-rekan petani, wiraswasta, oknum pelajar, oknum perangkat desa, maupun profesi-profesi lainnya. Terhadap mereka ini, kami terapkan pasal Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, kemudian KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta undang-undang yang ada kaitannya. Karena berkaitan dengan penerapan pasal, hal ini tergantung konstruksi kasus yang ada dan itu ditentukan oleh penyidik,” ungkap Burhanuddin.
Ditambah lagi, karhutla yang terjadi diperparah dengan fenomena panas berkepanjangan di sebagian besar wilayah Indonesia. Sehingga, memberikan dampak terjadinya kekeringan, hingga menimbulkan kebakaran.
Terkait adanya indikasi keterlibatan dari tingkat korporasi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut. Kombes Pol Burhanuddin menyampaikan pihaknya masih dalam proses pendalaman terkait itu dan akan segera menginformasikan. Sebab, sesuai dengan hasil undang-undang yang terbaru, pihak korporasi juga bisa dijatuhi hukum.
Selain itu, Humas Polda AKBP Prinanto mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan, terutama di kondisi kabut asap yang semakin parah ini. Apalagi dengan semua lapisan masyarakat di Kalimantan Barat ikut merasakan dampak dari karhutla.
Add on Google
Ikuti





