Proyek Irigasi Punggur Besar Tanpa Plang, Transparansi Penggunaan APBD Dipertanyakan
KUBU RAYA,TVNEWSONE# — Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa di Daerah Irigasi (DI) Punggur Selat Kering, Parit Berkat, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Pekerjaan yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga minim transparansi. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi pada Rabu (7/10/2026), tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek di sekitar lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat maupun publik kesulitan mengetahui secara jelas identitas pekerjaan, termasuk nilai anggaran, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, waktu pelaksanaan, serta sumber pembiayaan proyek.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Selain persoalan papan informasi, tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa tersebut diduga berkaitan dengan aspirasi salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Namun, informasi mengenai dugaan proyek aspirasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat, organisasi perangkat daerah yang menangani pekerjaan, serta pelaksana proyek.
Tim awak media belum menarik kesimpulan bahwa pekerjaan tersebut merupakan “proyek siluman”. Istilah tersebut muncul karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang dapat menjelaskan identitas kegiatan. Untuk memastikan status dan legalitas pekerjaan, diperlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan informasi secara terbuka mengenai proyek tersebut, terutama terkait sumber anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, serta spesifikasi pekerjaan.
Apalagi, proyek tersebut menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, sehingga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Hingga berita ini ditulis, tim awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari instansi teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut, pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang dimiliki.”(Tim.liputan)
Add on Google
Ikuti








