TV News One
Beranda Berita Imigrasi Sanggau Deportasi WNA yang Kedapatan Manipulasi Data

Imigrasi Sanggau Deportasi WNA yang Kedapatan Manipulasi Data

 

Tvnewsone,Sanggau – Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terkait penggunaan data penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengurusan izin tinggal.

Pengungkapan pelanggaran tersebut bermula ketika ketiga WNA mendatangi Kantor
Imigrasi Sanggau untuk menjalani proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik
jari. Dalam pemeriksaan dokumen permohonan, petugas menemukan sejumlah
kejanggalan, khususnya pada data dan profil pihak yang tercantum sebagai penjamin atau
sponsor.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak penjamin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjamin diduga tidak memahami ketentuan dan kewajiban substantif sebagai penjamin dalam proses keimigrasian. Kondisi ini
menimbulkan dugaan adanya penggunaan atau manipulasi identitas penjamin oleh pihak
tertentu untuk mendukung pengurusan izin tinggal ketiga WNA tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengapresiasi ketelitian
jajaran petugas dalam mengidentifikasi kejanggalan sejak tahap pelayanan.

“Berkat kejelian dan ketelitian petugas pada saat proses verifikasi berkas penjamin, modus
manipulasi ini berhasil kita ungkap,” ujarnya Kamis,(1/10

Ia menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di pintu masuk
perbatasan maupun melalui kegiatan operasi lapangan, tetapi juga diperketat sejak proses
pelayanan di kantor imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal serta
pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Sebagai tindak lanjut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pendeportasian terhadap tiga KZ, YB, dan ZH dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui bandara soekarno.

Pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan
keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Arung menegaskan Kantor Imigrasi Sanggau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi datapenjamin, pengambilan data biometrik, serta pendalaman terhadap setiap indikasi pelanggaran ke imigrasian. (JB)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan