TV News One
Beranda Berita Kodaeral XII dan Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pontianak

Kodaeral XII dan Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pontianak

 

Pontianak, tvnewsone.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII bersinergi dengan PPNS Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melaksanakan pemusnahan sebanyak 1.000.000 batang rokok ilegal pada Selasa pagi (22/9) di wilayah Kodaeral XII, Pontianak. Jutaan batang rokok ilegal yang dinyatakan salah peruntukan tersebut dimusnahkan secara masif dengan cara disiram air di dalam sebuah bak penampungan besar. Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh jajaran perwira TNI, pejabat Polri, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti yang ditaksir memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Penindakan ini berawal dari informasi pengiriman barang dan pemeriksaan terhadap lima unit truk Fuso di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 12 September 2026, yang sebelumnya diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak pengirim maupun penerima yang diduga sering memalsukan identitas dan alamat pengiriman.

Caption : 1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan

“Kita masih sama-sama terus berupaya, masih dalam penyelidikan. Biasanya, kalau (barang) ilegal itu banyak yang ditutupi, Pak. Misalnya, penerimanya palsu, kemudian nama pengirim ataupun alamat tempat pengirimannya itu sering dipalsukan. Jadi, kita masih terus berupaya untuk melaksanakan penyelidikan,” ungkap Laksama Muda TNI Sawa, Komandan Kodaeral XII.

Dalam prosesnya, tim gabungan sempat menghadapi tantangan karena rokok yang salah peruntukan tersebut dikirim dengan modus dicampur bersama 22.681.000 batang rokok legal dari berbagai merek dagang. Kondisi barang yang bercampur ini mengakibatkan penahanan sementara terhadap seluruh muatan truk, sehingga pengembalian rokok legal kepada pemiliknya sempat mengalami keterlambatan.

Terkait penanganan barang legal tersebut, Kadiskum Kodaeral XII, Letkol Laut (H) Nur Rohman, memastikan bahwa hak para pemilik barang yang sah telah dipenuhi secara prosedural.

“Setelah kita (melakukan) pencacahan bersama Bea Cukai, (untuk barang) yang legal—kita selesai pencacahan tanggal 16, yaitu hari Rabu—malam itu juga setelah pencacahan, langsung kita pilah dan langsung kita kembalikan. Jadi, yang legal sudah berada di tangan pemiliknya masing-masing dan kita kembalikan melalui (pihak) ekspedisi,” jelas Letkol Laut (H) Nur Rohman.
Hingga saat ini, proses pendalaman hukum dengan meminta keterangan dari para saksi masih terus berjalan. Jika tertangkap, pelaku pengirim dan penerima barang akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (Fidhil)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan