AlARM Landak: Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas, Adil, dan Tanpa Diskriminasi
Tvewsone,Sanggau– Aliansi Ormas Kabupaten Landak (AlARM) Senin,(24/08) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan secara terpadu, tegas, dan berbasis fakta.
Melalui rilis tertulisnya via what shap Fery mengatakan, karhutla adalah persoalan serius yang dampaknya merusak lingkungan dan ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan, hingga keberlanjutan hidup generasi mendatang.
“Penyebab karhutla bersifat kompleks dan tidak dapat disederhanakan hanya kepada satu kelompok masyarakat atau satu jenis aktivitas tertentu,” ujar Ketua AlARM Kabupaten Landak, FX. Ferry Sak.
Fery juga menyatakan,pihaknya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penanganan karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan, pemadaman, penanganan dampak, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah, TNI-Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam hal penegakan hukum, Fery menekankan agar dilakukan secara konsisten dan tepat sasaran. Setiap peristiwa kebakaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Ia juga mengingatkan penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Aparat perlu menelusuri setiap kejadian secara objektif dan komprehensif, mulai dari siapa yang melakukan pembakaran, lokasi dan status kawasan, pihak yang menguasai atau bertanggung jawab atas lahan, hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan, kelalaian, dan pihak yang diuntungkan dari kebakaran tersebut.
Fery menegaskan tidak boleh ada pelaku yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi, kedudukan, atau pengaruh. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh dikriminalisasi tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Terkait masyarakat adat dan peladang tradisional, Fery menyebut pendekatannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, hak masyarakat, kondisi sosial budaya, serta kearifan lokal yang diakui dan dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan.
“Kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan pembakaran yang melanggar hukum, menimbulkan kebakaran tidak terkendali, atau merusak lingkungan. Demikian pula, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau generalisasi bahwa seluruh masyarakat adat dan peladang tradisional merupakan penyebab utama karhutla,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, AlARM juga mendorong penguatan pencegahan. Fery merinci perlunya pencegahan kebakaran berbasis desa dan masyarakat, sistem peringatan dini dan pemantauan titik panas, patroli terpadu di kawasan rawan, kesiapsiagaan masyarakat peduli api, hingga penguatan sekat bakar dan pengelolaan tata air pada kawasan gambut. Pengawasan terhadap pemegang hak atau pengelola kawasan dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar juga dinilai penting.
“Jangan ada yang dikambinghitamkan, tetapi jangan pula ada yang dilindungi dari pertanggungjawaban hukum. Tindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran yang menyebabkan karhutla, sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” pungkas Fery.
Ia menutup dengan menegaskan Kalimantan membutuhkan kehadiran negara yang konsisten, mulai dari pencegahan sebelum api menyala, respons cepat saat api muncul, hingga penegakan hukum, evaluasi, dan pemulihan setelah api padam. (Rilist /Man)
Add on Google
Ikuti







