Terkesan Ada Dugaan Pembiaran, Berdiri Sejak 2008 PT. CDS Belum TerHGUkan
Sekadau, Tvnewsone.id. Mengutip pemberitaan di salah satu media online terkait klarifikasi dari pihak Humas PT. CDS, Agus, terkait proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Perkebunan sawit hingga kini masih dilakukan secara bertahap.
Mendapat respon positif dan tegas dari Wakil rakyat di parlemen Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalbar.
Ari Kurniawan Wiro. S.Kom. Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Sekadau, Fraksi PDI-P, mengatakan kepada Tim yang bertugas bahwa PT. CDS sudah berdiri semenjak 2008 tetapi sampai sekarang belum semua lahan yang dimiliki perusahaan di HGUkan , artinya ada dugaan pembiaran yang di lakukam oleh pihak PT, agar CPCL petani plasma tidak bisa di proses oleh Pemerintah Daerah ,karena ada beberapa alasan yaitu HGU belum clear dan masih tumpang tindih dengan PT. Finantara, ucapnya. Kamis, (6/8/26).
Ari juga menerangkan, Untuk persoalan ini tentu berdampak kepada masyarakat sebagai petani plasma, karena kalau persoalan tidak kunjung tuntas masyarakat tidak akan bisa memperoleh hasil sebagai bentuk pola kemitraan sebagaimana kesepakatan antara masyarakat, PT dan Pemerintah. Jika di biarkan seperti ini terus saya yakin bisa menyebabkan konflik kelak, ungkapnya.
Jadi perlu juga diketahui bersama, Pihak yang bisa merevisi izin tersebut hanya kementrian terkait, tidak ada kewenangan Pemda di sini. Tentunya ini menjadi catatan khusus bagi semua pihak terkait, terutama Perusahaan. Kita minta perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak di respon juga maka kita dari komisi II yang membidangi, akan segera berkoordinasi dengan semua pihak untuk mengambil langkah-langkah, atau tindakan selanjutnya, tutupnya. (Bom)
Add on Google
Ikuti




