TV News One
Beranda Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 196,98 Gram

Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 196,98 Gram

Singkawang,tvnewsone.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat pada 10 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,98 gram.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yulianto Harruan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan dua orang, yakni D alias Sandy dan NA alias A diduga akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Singkawang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam hingga memperoleh data yang akurat. Setelah yakin, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Perumahan Stonerise Sejati Nomor A1, Jalan Sejati RT 006/RW 001, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka NA alias A berada di posisi sebagai sopir, sedangkan tersangka D alias Sandy duduk di kursi penumpang depan di dalam sebuah mobil Toyota Agya berwarna abu-abu,” ungkap AKBP Dody.

Di hadapan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan dibalut tisu dan disimpan dalam kantong plastik hitam di saku pintu sebelah kanan, tepat di samping tempat duduk NA alias A. Sementara itu, satu paket lainnya disembunyikan di dalam kotak tisu yang ada di laci dasbor di depan tempat duduk D alias Sandy.

Selain barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut. Dari tersangka D alias Sandy disita dua paket sabu dengan berat bersih total mencapai 196,98 gram, satu kantong plastik hitam, tisu, satu bungkus tisu wajah, serta satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda.

Sementara dari tersangka NA alias A, petugas mengamankan satu unit ponsel merek Vivo dan satu unit kendaraan Mobile min bus berwarna abu-abu dengan nomor polisi KB 1875 CN.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri asal-usul peredaran narkotika tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan