PT. RSM BGA Group Ingkar Janji , Warga Segar Wangi Duduki Lahan Tuntut Realisasi 20 Persen Lahan Plasma
Ketapang,tvnewsone.id/ -Perselisihan terkait lahan milik PT Raya Sawit Manunggal (PT RSM) yang berada di bawah naungan BGA Group di wilayah Kabupaten Ketapang kembali memanas. Ratusan warga Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, menggelar aksi damai sekaligus menutup akses masuk ke area perkebunan pada Sabtu (16/5/2026) siang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes atas janji lahan plasma yang dinilai tidak kunjung dipenuhi oleh perusahaan.
Dalam aksinya, massa menutup seluruh akses operasional di Divisi 1 wilayah Segar Wangi. Tindakan ini juga didasari dugaan bahwa perusahaan telah menggarap lahan yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.
Dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Suharni, ratusan warga telah berkumpul sejak pagi hari di lapangan bola Kecamatan Tumbang Titi sebelum bergerak bersama menuju lokasi perkebunan. Membawa spanduk dan alat peraga, mereka menyampaikan orasi yang menuntut hak atas lahan yang selama ini menjadi milik bersama.
Suharni menjelaskan, warga menuntut hak atas lahan seluas sekitar 1.400 hektare yang diduga digarap perusahaan di luar areal HGU. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat berhak mendapatkan alokasi lahan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan tersebut.
“Perusahaan terbukti menggarap lahan di luar HGU, namun hingga kini hak kami sebagai warga tidak kami terima sesuai janji. Kami menuntut agar 20 persen hak plasma itu benar-benar direalisasikan, bukan hanya sekadar omongan kosong,” tegas Suharni.
Ia menambahkan bahwa warga merasa dikecewakan karena rencana penyerahan lahan plasma justru dialihkan ke wilayah konsesi perusahaan lain, yaitu PT NOVA. Warga menilai hal tersebut tidak dapat diterima, mengingat kewajiban penyediaan lahan plasma seharusnya dipenuhi oleh pihak yang mengelola dan menggarap lahan tersebut.
Selain itu, warga juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap tim investigasi yang telah dibentuk sejak tiga tahun silam, karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Seluruh kesepakatan tertulis yang tercantum dalam berita acara pembahasan plasma tertanggal 5 Januari 2024 dan 11 Mei 2026 pun dikaji ulang dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian baik dari segi hukum maupun administrasi.
Setelah proses mediasi awal yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tidak menghasilkan kesepakatan, warga tetap melanjutkan aksinya dengan memasang portal penutup jalan di seluruh akses masuk ke Divisi 1. Mereka menegaskan portal tidak akan dibuka selama tuntutan mereka belum dipenuhi secara nyata dan tertulis.
Di sisi lain, Perwakilan Manajemen BGA Group Kalbar, Riduan, menyatakan bahwa pihak perusahaan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tuduhan penggarapan lahan di luar batas konsesi, ia menjelaskan bahwa hal itu perlu dipastikan terlebih dahulu melalui verifikasi teknis bersama Badan Pertanahan Nasional guna mengetahui batas wilayah yang pasti.
“Perusahaan berkomitmen untuk bersikap transparan dalam penataan batas lahan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hak masyarakat maupun kawasan hutan. Mengenai tuntutan lahan plasma, kami siap meninjau ulang penempatan lahannya agar sesuai dengan kesepakatan awal dan aturan yang mewajibkan penyediaan 20 persen lahan plasma,” ujar Riduan.
Ia menyebutkan kendala yang dihadapi saat ini lebih kepada proses penyelesaian administrasi sertifikasi serta adanya permasalahan batas wilayah dengan pihak ketiga. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh warga. Massa menilai perwakilan tingkat wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting, sehingga mendesak agar Pimpinan Utama BGA Group sekaligus Direktur PT RSM, Kamsen Saragih, hadir langsung di lokasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota DPRD Ketapang, Mochtar, yang turut hadir menyaksikan aksi tersebut juga mendukung permintaan warga. Menurutnya, kehadiran pemimpin tertinggi sangat diperlukan karena dialah yang menandatangani kesepakatan bersama kepala desa terdahulu.
“Yang menandatangani perjanjian adalah Bapak Kamsen Saragih, maka dialah yang harus datang menjelaskan dan menyelesaikannya sampai selesai. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar Mochtar.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, menyatakan pemerintah desa berposisi netral dan terus berusaha menjadi jembatan komunikasi bagi kedua pihak. Ia berharap ada jalan damai terbaik agar ketenangan warga dan kegiatan usaha dapat berjalan kembali.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan nyata dari perusahaan, warga mengancam akan melanjutkan aksinya ke tingkat pemerintahan kabupaten hingga provinsi. Bahkan, mereka bersiap melaporkan dugaan pelanggaran penggarapan lahan dan kerusakan kawasan hutan kepada Komisi III DPR RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Add on Google
Ikuti



