TV News One
Beranda Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan dua kontainer Rokok Ilegal di Pontianak

Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan dua kontainer Rokok Ilegal di Pontianak

Pontianak, Tvnewsone — Tim gabungan yang terdiri dari Kodaeral XII, Bea Cukai Kanwil Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak, Satgas A BAIS TNI, serta PT Pelindo Dwikora Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran dua kontainer rokok ilegal impor asal Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak, Kamis (11/12).

Konferensi pers turut dihadiri Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M.; Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama; Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQar.; unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat; perwakilan instansi terkait; serta awak media nasional dan lokal.

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi erat antara Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan BAIS TNI dalam memerangi penyelundupan lintas negara. Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kodaeral XII dalam pemantauan, pendalaman intelijen, hingga pengamanan di lapangan.

Pangkoarmada RI dalam kesempatan itu juga menekankan bahwa operasi gabungan ini menjadi wujud keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan laut. Ia mengungkapkan bahwa penyelundupan rokok ilegal tersebut terkait jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, melalui Singapura, sebelum masuk ke Pontianak dengan dokumen fiktif.

Pangkoarmada RI menyoroti bahwa sebelumnya, pada Agustus 2025, Kodaeral XII bersama Bea Cukai Kalbagbar telah menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia. Dua pengungkapan besar ini menunjukkan bahwa jalur laut di Kalimantan Barat merupakan wilayah rawan yang membutuhkan pengawasan intensif.

“Koarmada RI bersama jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk penyelundupan di laut. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” tegas Pangkoarmada RI.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya upaya pemasukan rokok ilegal melalui kontainer. Penelusuran intelijen kemudian mengarah pada dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November dan tidak pernah diurus lebih dari tiga minggu. Selain itu, perusahaan penerima yang tercantum dalam dokumen diketahui beralamat fiktif.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kedua kontainer yang awalnya dilaporkan berisi furnitur ternyata berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek impor dari Kamboja. Berdasarkan penghitungan awal, nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak mencapai Rp34,847 miliar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya operasi penyelundupan terorganisir menggunakan modus manipulasi dokumen dan penyamaran penerima.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan di pelabuhan internasional. Kodaeral XII menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut mendukung program pemerintah dalam memberantas penyelundupan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan proses penyidikan ditangani oleh Bea Cukai Kanwil Kalbagbar selaku penyidik berwenang sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

Dengan adanya penindakan ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa TNI AL dan Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

(Red)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan