TV News One
Beranda Berita Tiga Bos Pemasok Olie Palsu Hadir Di Persidangan Edi Chow,Terungkap BB Olie Palsu Milik Fondri dan Wendi

Tiga Bos Pemasok Olie Palsu Hadir Di Persidangan Edi Chow,Terungkap BB Olie Palsu Milik Fondri dan Wendi

MEMPAWAH, TVNEWSONE Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang perkara pidana khusus terkait dugaan peredaran oli palsu dengan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow pada Kamis (30/7/2026).
Sidang nomor perkara 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Mempawah pukul 11.40 WIB tersebut memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, JPU menghadirkan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.
“Untuk agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian penuntut umum. Kami menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli,” ujar Widy, perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Mempawah.

Widy menambahkan, pada persidangan berikutnya pihaknya masih akan menghadirkan alat bukti lain, mulai dari saksi tambahan, saksi ahli, hingga alat bukti surat. Mengenai poin-poin penting materi pemeriksaan hari ini, JPU belum dapat membeberkannya secara mendalam.
Meski demikian, beberapa saksi yang dihadirkan mengonfirmasi adanya pengembalian (return) barang dari terdakwa.
“Kami menerima keterangan dari para saksi terkait oli yang sudah di-return. Hal itu untuk memperkuat dakwaan yang kami layangkan. Kami berharap dugaan peredaran oli palsu ini dapat terbukti secara sah di persidangan,” tambah Widy.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan menyatakan akan menyikapi proses hukum secara objektif sesuai fakta di persidangan.

 

Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Maulidin SH

Penasihat hukum yang akrab disapa Ayah tersebut menyoroti kesaksian para pemasok (supplier) serta hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diajukan. Menurutnya, fakta uji lab menunjukkan bahwa sebagian produk yang dijadikan alat bukti merupakan milik pihak lain, yakni FR dan Wendi.
“Kita tidak mengada-ada, ini berdasarkan fakta dan data. Hasil pembuktian lab menunjukkan produk tersebut jelas kepemilikan FR dan Wendi. Itu belum termasuk produk lain maupun oli drum yang dibuktikan melalui jejak digital,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dari sistem pemasaran terselubung terkait produk yang diperkarakan.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum dan semua pihak agar peristiwa ini dapat diputus secara seadil-adilnya,” pungkasnya ( rd)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan