Kejati Kalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN DAYAK, Di Kalbar
Pontianak ,TVNEWSONE.ID Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meluncurkan SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat), Selasa (6/10/2026).
Program yang digagas Wakil Kepala Kejati Kalbar Laksmi Indriyah R. itu merupakan proyek perubahan dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026. Peluncuran berlangsung di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar dan diikuti jajaran Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara virtual.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengatakan, SIKAWAN DAYAK tidak sekadar menjadi program pelayanan, tetapi diharapkan memperkuat kehadiran negara dalam memastikan masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan perlindungan serta kepastian atas hak keperdataannya.
“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stakeholders terkait,” ujar Emilwan.
Menurut dia, persoalan perkawinan adat yang belum tercatat secara resmi tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Ketiadaan dokumen kependudukan dapat berdampak pada status dan hak anggota keluarga, termasuk akses perempuan dan anak terhadap pendidikan, kesehatan maupun layanan administrasi kependudukan lainnya.
Karena itu, melalui SIKAWAN DAYAK, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar didorong menjadi penghubung antara Kejaksaan, Dinas Dukcapil, pengadilan dan pemangku adat.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat adat, termasuk mereka yang berada di wilayah pedalaman.
“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.
Emilwan menjelaskan, pencatatan perkawinan secara resmi memiliki arti penting karena menjadi salah satu pintu masuk bagi pemenuhan berbagai hak keperdataan. Data yang diperoleh dari proses tersebut juga dapat menjadi parameter untuk memahami sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat.
Sebelum diluncurkan, SIKAWAN DAYAK telah disosialisasikan di Mempawah, Singkawang dan Sambas. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pengadilan, DPRD serta pemangku adat.
Rangkaian sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) di Kejati Kalbar pada 1 Oktober 2026. Program tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Gubernur Kalbar serta dukungan Dewan Adat Dayak, akademisi, KPPAD dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Keterlibatan pemangku adat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Mereka diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat agar layanan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjangkau warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.
Emilwan meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan SIKAWAN DAYAK berjalan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada seremoni peluncuran.
“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” katanya.
Melalui sistem tersebut, masyarakat adat Dayak dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan maupun mengurus dokumen kependudukan lainnya melalui nomor WhatsApp (WA) hotline yang tersedia pada laman SIKAWAN DAYAK di menu layanan publik situs resmi Kejati Kalbar.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui ketua adat setempat atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati maupun Kejaksaan Negeri.
Program ini pada akhirnya diarahkan bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan ketika muncul, tetapi juga mencegah hilangnya hak-hak keperdataan akibat keterbatasan dokumen administrasi, terutama bagi perempuan dan anak masyarakat adat.(redaksi )
Add on Google
Ikuti










