Polda Kalbar Musnahkan Temuan Narkotika, Sabu dan Ganja
Pontianak, tvnewsone.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dari rentetan operasi penindakan dan penemuan sepanjang periode Juli hingga September 2026. Berdasarkan data resmi Polda Kalbar, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tiga kejadian berbeda yang melibatkan empat orang tersangka serta sejumlah barang temuan yang masih belum diketahui pemiliknya.
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada 1 September 2026 di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur. Dari tangan tersangka berinisial “D” dan “V”, pihak kepolisian menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 995,56 gram. Turut disita juga narkotika jenis serbuk happy water yang dikemas dalam bungkus merek F3 seberat 153,91 gram dan merek Doctor Juice seberat 85,30 gram.
Selanjutnya, aparat juga memusnahkan barang bukti dari penangkapan kedua yang dilakukan pada 8 September 2026 di Gang Baladewa, Jalan Tanjung Raya 1. Dari tersangka berinisial “AS” dan “TW”, polisi mengamankan sabu dengan berat netto mencapai 998,50 gram. Dalam penangkapan ini, kepolisian juga turut menyita uang tunai senilai Rp693.200.000, dua unit ponsel OPPO, serta satu unit motor Honda PCX.
Polda Kalbar juga turut memusnahkan narkotika berstatus barang temuan berupa ganja dengan total berat bruto 6.300 gram. Ganja tersebut diamankan dalam bentuk satu paket tas ransel hitam seberat 2.300 gram dan dua paket putih hitam seberat 4.000 gram, pada tiga waktu dan gerai Indomaret di lokasi yang berbeda.
Waktu tercatat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 18.45 WIB, yang kemudian disusul oleh dua penemuan beruntun pada Kamis, 3 September 2026, masing-masing pada pukul 08.00 WIB dan 13.00 WIB. Lokasi penemuan meliputi Indomaret di Jalan Trans Kalimantan No 56 (Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya), Indomaret Jalan Sepakat II No 2-40 (Bansir Darat, Pontianak Tenggara), serta Indomaret Jalan Trans Kalimantan No. 1 (Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya).
Pemusnahan barang temuan ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen tegas Polda Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.(redaksi)
Add on Google
Ikuti




