Polres Sanggau Cek Dugaan Peti Di Semoncol,Ini Hasilnya
Tvnewsone,Id -Sanggau–Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal bersama personel Polsek Tayan Hilir melakukan pengecekan langsung terhadap informasi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sejotang, Desa Sejotang, serta Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media online terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin melalui KBO Reskrim Ipda Guntur Maulana mengatakan,Kegiatan pengecekan dimulai dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, menyusul pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dalam pengecekan di Dusun Sejotang, tim Sat Reskrim Polres Sanggau dan personel Polsek Tayan Hilir mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Petugas juga berkomunikasi dengan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di lokasi tersebut sebelumnya memang pernah dilakukan oleh masyarakat lokal. Namun, menurut keterangan warga, kegiatan tersebut telah lama dihentikan setelah adanya imbauan dari aparat kepolisian bersama pemerintah Desa Sejotang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan sebagaimana diberitakan. Dari hasil pengecekan lapangan, tim tidak menemukan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin yang sedang berlangsung di lokasi Dusun Sejotang maupun Dusun Telabang.
Meski tidak menemukan aktivitas pertambangan saat pemeriksaan, Polres Sanggau tetap mengambil langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin. Imbauan tersebut diberikan sebagai upaya mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut,Jelas KBO Reskrim Senin,(31/8).
Selain memberikan imbauan, petugas juga memasang banner di sekitar lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Banner tersebut berisi larangan bagi siapapun untuk melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin sebagai bentuk penegasan terhadap upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal.
Lebih Lanjut Guntur mengatakan,Polres Sanggau selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap wilayah Dusun Sejotang dan Dusun Telabang serta tetap membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan informasi atau indikasi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin maupun dugaan penyalahgunaan praktik pertambangan sebagaimana informasi yang beredar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan. (Man)
Add on Google
Ikuti





