TV News One
Beranda Berita Diduga Lahan SMP Negeri 9 Sungai Kakap Dijadikan Kolam Ikan, LEGATISI Minta Pemkab Kubu Raya Turun Tangan ‎

Diduga Lahan SMP Negeri 9 Sungai Kakap Dijadikan Kolam Ikan, LEGATISI Minta Pemkab Kubu Raya Turun Tangan ‎

‎Kubu Raya ,TVNewsOne . Menindaklanjuti informasi dari masyarakat Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terkait dugaan pemanfaatan lahan milik SMP Negeri 9 Sungai Kakap sebagai kolam ikan, tim investigasi DPW LEGATISI Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (30/7/2026).

‎Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat, Edy Ruslan. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan adanya galian yang diduga difungsikan sebagai kolam ikan dan berada sangat dekat dengan bangunan sekolah.

‎Dari hasil pengamatan, jarak antara bibir kolam dengan tiang bangunan sekolah diperkirakan kurang dari satu meter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan bangunan maupun aktivitas belajar mengajar para siswa.

‎Dalam peninjauan itu juga mencuat informasi dari masyarakat yang menyebut kolam ikan tersebut diduga dimiliki oleh seorang mantan kepala SD Negeri 12 Sungai Kakap. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

 

Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat, Edy Ruslan

‎Ketua DPW LEGATISI Kalimantan Barat, Edy Ruslan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Dinas Pendidikan, yang telah membangun fasilitas pendidikan melalui anggaran APBD demi menunjang proses belajar mengajar masyarakat Desa Sepok Laut.

‎”Bangunan sekolah ini dibangun menggunakan uang negara untuk kepentingan pendidikan. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menyediakan sarana pendidikan bagi masyarakat. Jangan sampai aset yang dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya apabila dugaan tersebut benar,” tegas Edy Ruslan.

‎Menurutnya, apabila lahan tersebut terbukti merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, maka dugaan pemanfaatannya sebagai kolam ikan harus segera ditelusuri oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama instansi terkait.

‎Selain menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara, LEGATISI juga menyoroti aspek keselamatan. Berdasarkan keterangan warga, kawasan tersebut merupakan daerah yang kerap dilanda banjir setiap tahun. Masyarakat juga menduga proses penggalian dilakukan menggunakan alat berat sehingga perlu dipastikan legalitas serta dampaknya terhadap lingkungan dan bangunan sekolah.


‎”Kami meminta Bupati Kubu Raya segera memerintahkan dinas terkait melakukan pengecekan status lahan, legalitas aktivitas penggalian, serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Keselamatan siswa dan perlindungan aset negara harus menjadi prioritas,” ujar Edy.


‎LEGATISI juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengusut pihak yang melakukan aktivitas penggalian, termasuk menelusuri legalitas kegiatan tersebut apabila memang menggunakan alat berat maupun dilakukan untuk kepentingan usaha.


‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, pihak SMP Negeri 9 Sungai Kakap, maupun pihak yang diduga sebagai pemilik kolam ikan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


‎Berita ini disusun berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan yang diperoleh tim investigasi. Informasi yang masih berupa dugaan akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.”(Tim/Redaksi)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan