Kuasa Hukum Tegaskan Pengalihan Tahanan Kota EDY CHOU Konstitutional Dan Didasarkan Pada Pertimbangan Medis Yang Sah
Pontianak ,TvOneNews_Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan pada Kamis (30/7) memberikan pernyataan resmi guna meluruskan duduk perkara hukum terkait kliennya, Edy Chou. Perkara ini berakar dari peristiwa hukum tertanggal 20 Juni 2025 jam 10.30 WIB di Kompleks Pergudangan Extra Jos, Kabupaten Kubu Raya. Pihak kuasa hukum menegaskan kelayakan dan legalitas atas pengalihan jenis penahanan rutan menjadi tahanan kota yang diberikan kepada kliennya.
Sejak bergulirnya proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat hingga proses Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan, terdakwa Edy Chou dinilai sangat kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan karena kita lihat dari Aspek Konstitusionalitas dan Keadilan
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Berdasarkan UUD 1945, Edy Chou belum dinyatakan bersalah secara inkrah. Penahanan Rutan yang berlebihan dan tidak esensial mencederai hak atas kemerdekaan seseorang yang dilindungi oleh konstitusi.
Asas Ultimum Remedium: Penahanan fisik di Rutan harus dipandang sebagai upaya terakhir. Tahanan Kota merupakan alternatif konstitusional yang menjamin keseimbangan antara kepentingan penyidikan/peradilan dan perlindungan hak asasi terdakwa;
Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. menyampaikan kutipan langsung terkait status hukum kliennya:
“Pengalihan jenis penahanan terhadap klien kami, Edy Chou, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota, merupakan bentuk pengejawantahan hukum yang sah, objektif, dan konstitusional. Langkah ini secara limitatif diatur di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Dasar pertimbangan utamanya adalah kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis intensif secara berkelanjutan. Keputusan institusi penegak hukumbaik Kejaksaan maupun Pengadilanuntuk mengabulkan permohonan ini merupakan wujud nyata dari penegakan supremasi hukum yang humanis tanpa menegasikan substansi keadilan itu sendiri.”
Kami selaku Kuasa hukum sampai detik hari ini Klien Kami Edy Chou
Sikap Konsisten dan Kooperatif: Terdakwa secara mutlak memenuhi kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor secara fisik setiap hari Senin ke hadapan otoritas penegak hukum yang berwenang.
Bentuk Komitmen Yuridis: Kehadiran rutin setiap hari Senin ini merupakan bukti konkret bahwa terdakwa tidak memiliki intensi sedikit pun untuk melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Menjamin Kelancaran Persidangan: Kepatuhan wajib lapor ini memastikan keberadaan terdakwa selalu terpantau. Hal ini menjamin kehadirannya dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah tanpa adanya hambatan prosedural.
Apresiasi Terhadap Aparat Penegak Hukum dan Media
Kuasa hukum menyatakan dukungan penuh terhadap profesionalisme kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa perkara ini. Pengadilan telah bersikap objektif dalam melihat rekam medis terdakwa.
Di samping itu, apresiasi tinggi juga disampaikan kepada rekan-rekan media massa atas perhatian dan fungsi kontrol sosialnya. Media diharapkan terus mengawal kasus ini secara berimbang, berbasis fakta, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dengan didasari oleh amanah Undang – Undang diatur di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Bahwa Ketentuan Hukum Pengalihan Penahanan Jenis Penahanan menjadi bentuk penahanan menjadi penahanan Rutan, penahanan rumah, dan penahanan kota. Tahanan kota dijalankan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban wajib lapor.
Bahwa Kewenangan Mengalihkan menyatakan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu ke jenis penahanan lainnya (seperti dari Rutan ke tahanan kota) atas dasar pertimbangan medis atau kemanusiaan sebagai Bentuk dalam Penetapan mewajibkan pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tertulis melalui surat perintah atau penetapan resmi yang tembusannya diberikan kepada terdakwa, keluarga, dan instansi terkait.
Bahwa Permohonan Penangguhan/Pengalihan memberikan hak kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memohon pengalihan atau penangguhan penahanan dengan melampirkan syarat, jaminan, serta surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit
Bahwa sampai Hari kami selaku Advokat dari Edy Chou menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Mempawah, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah atas penetapan pengalihan jenis penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow menjadi tahanan kota. Langkah hukum tersebut dinilai sudah sangat tepat, objektif, dan mutlak berbasis pada koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia tampa ada melewati koridor Hukum yang berlaku;
Bahwa Kita semua harus tunduk pada Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses persidangan saat ini justru menjadi panggung bagi kami untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, bahwa klien kami bukanlah pelaku utama melainkan korban penipuan sistematis dari jaringan produsen dan penyuplai;
Bahwa Kami. dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan sangat mengapresiasi objektivitas Majelis Hakim yang telah mengabulkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan dan kondisi kesehatan klien kami. Hal ini membuktikan bahwa persidangan berjalan secara adil (due process of law)
Bahwa kami dari Kantor Advokat Yayasan Bantuan Hukum Borneo Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. & Rekan, ingin menegaskan satu prinsip hukum paling mendasar yang wajib kita hormati bersama: Klien kami, Bapak Edy Mulyadi alias Edy Chou, demi hukum BELUM dinyatakan bersalah dan TIDAK BISA diberi label bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;
Oleh karena itu, kami mengimbau rekan-rekan media dan masyarakat luas untuk tidak menggiring opini publik yang menghakimi mendahului putusan hakim. Mari kita kawal proses hukum ini bersama secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi liar di luar ruang sidang, “SALAM HORMAT SELALU DARI KAMI PENCARI KEADILAN (team redaksi )
Add on Google
Ikuti


