TV News One
Beranda Berita BPKN Gandeng LSKK Perkuat Perlindungan Konsumen, Dorong LPKSM Jadi Garda Terdepan

BPKN Gandeng LSKK Perkuat Perlindungan Konsumen, Dorong LPKSM Jadi Garda Terdepan

Tvnewsone.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memperluas jaringan perlindungan konsumen dengan menggandeng Lembaga Solidaritas Keadilan Konsumen (LSKK). Kerja sama itu ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bunda Berkah Cafe & Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Penandatanganan dihadiri Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok, Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih, SH., LLM., serta Ketua LSKK Adi Sudali.

Ketua BPKN RI M. Mufti Mubarok mengatakan kehadiran LSKK menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai mitra BPKN di berbagai daerah. Menurut dia, pengembangan LPKSM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hari ini kita menyambut baik lahirnya LSKK sebagai LPKSM baru. Pengurusnya memiliki pengalaman dan ini merupakan bagian dari inisiasi BPKN untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui kemitraan dengan lembaga masyarakat,” kata Mufti.

Ia berharap semakin banyak organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen lahir dan bermitra dengan BPKN. Dengan demikian, BPKN memiliki jaringan yang lebih luas dalam mendampingi masyarakat ketika menghadapi persoalan sebagai konsumen.
“LPKSM merupakan ujung tombak di lapangan. Setelah penandatanganan MoU ini, kami berharap LSKK segera menyusun program kerja dan terus berkiprah untuk kepentingan masyarakat. Perlindungan konsumen membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar seremoni,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih mengatakan pihaknya selama ini aktif mengunjungi berbagai daerah untuk mendorong pertumbuhan LPKSM. Menurut dia, penguatan lembaga perlindungan konsumen menjadi salah satu mandat utama BPKN.
“Kami telah berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia dan melihat langsung bagaimana LPKSM bekerja. Mereka adalah lembaga nirlaba dengan semangat yang luar biasa meski memiliki keterbatasan fasilitas,” katanya.

Lasminingsih menilai para pengurus LPKSM layak disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” karena secara sukarela mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen, mulai dari pengaduan hingga sengketa.

Ia juga menegaskan BPKN terus membangun koordinasi antara BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih efektif.
“BPKN tidak memiliki kewenangan yudisial. Karena itu, apabila suatu persoalan tidak dapat diselesaikan melalui pendampingan LPKSM, perkara dapat diteruskan ke BPSK yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LSKK Adi Sudali mengatakan lembaganya akan memanfaatkan media digital untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen. Salah satunya melalui podcast yang membahas hak-hak konsumen dan berbagai persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat.
“Saya melihat isu perlindungan konsumen masih kurang mendapat perhatian. Karena itu kami ingin menghadirkan podcast sebagai media edukasi sekaligus penyeimbang terhadap berbagai informasi yang belum tentu benar di media sosial,” kata Adi.

Menurut dia, kehadiran platform digital diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai hak-haknya sebagai konsumen sekaligus mengetahui mekanisme pengaduan apabila mengalami kerugian.

Adi berharap kerja sama antara LSKK dan BPKN menjadi awal penguatan gerakan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Semoga perjalanan LSKK bersama BPKN dapat terus bersinergi untuk menumbuhkan perlindungan konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan