Komitmen Berikan Perlindungan Hukum,Cabjari Entikong Dan Asdatun Kejati Kalbar Bagikan Kartu KIA
Tvnewsone,Sanggau–Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong bersama Kejaksaan tinggi Kalbar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rabu,(15/7) melakukan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak perbatasan di Balai Desa Balai Karangan.Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi anak sejak usia dini, khususnya di wilayah perbatasan.
Pembagian KIA sebagai wujud sinergi Kejaksaan dengan instansi terkait dalam mendorong tertib administrasi kependudukan
bagi anak. Kepemilikan identitas resmi sejak dini dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak-
hak anak, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum lainnya.
Pembagian kartu KIA ini untuk mempermudah akses masyarakat,khususnya untuk keluarga yang anaknya belum memiliki identitas kependudukan yang sah. Seluruh proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan melibatkan koordinasi aktif
dengan pihak-pihak terkait guna memastikan data anak tercatat secara akurat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Dian Novita menyampaikan,bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran serta Kejaksaan dalam mendukung perlindungan anak melalui aspek non-litigasi, khususnya di bidang kepastian hukum atas identitas anak, terlebih bagi anak-
anak yang berada di wilayah perbatasan negara. “Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi
salah satu bentuk perlindungan awal yang penting, karena identitas yang sah adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh,” tuturnya.
Dian juga mengatakan,ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan,khususnya di wilayah perbatasan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam tertib
administrasi kependudukan.
Sementara Asdatun Kejati Kalbar Faizal Banu menegaskan,bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha
Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran
strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan fasilitasi hak-hak masyarakat, termasuk hak identitas anak.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan kepastian identitas menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan tersebut secara
nyata,”tutupnya.(Hry JB)
Add on Google
Ikuti






