TV News One
Beranda Berita Eksekusi PN Sambas, H. Juli Wajidi sah Pemilik Objek Sengketa Rumah beserta Tanah di Desa Pasar Melayu Sambas

Eksekusi PN Sambas, H. Juli Wajidi sah Pemilik Objek Sengketa Rumah beserta Tanah di Desa Pasar Melayu Sambas

 

Sambas, Tvnewsone.id ,Melalui proses panjang melelahkan untuk mencari keadilan akhirnya H. Juli wajidi memenangkan objek sengketa Rumah beserta Tanah di Jalan Gusti Hamzah, Desa Pasar Melayu setelah Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sambas meminta dilakukan pengosongan.

Kasus tersebut berawal dari hutang piutang antara Ramli dengan H. Juli Wajidi sejak tahun 2011 hingga persoalan tersebut lanjut ke Proses hukum yang panjang, dan akhirnya objek sengeketa dimenangkan oleh H. Juli Wajidi dan berakhir ketahap Eksekusi Pengadilan Negeri Sambas.

 

Kuasa Hukum H.Juli Wajidi, Pariaman Siagian, S.H., M.H.

Kuasa Hukum H. Juli Wajidi, Pariaman Siagian, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa proses Hukum yang dilakukan oleh klien cukup panjang, pada hari ini merupakan wujud penegakan hukum berkeadilan bagi masyarakat yang dilakukan oleh Negara melalui Pengadilan Negeri Sambas.

Inilah merupakan wujud keadilan bagi yang mencari keadilan, tentunya harus kita ikuti proses- proses penegakan Hukum untuk mendapatkan keadilan.

Dan pada akhirnya perkara tersebut sampai tahap Eksekusi, itulah wujud keadilan yang diberikan Negara melalui Pengadilan Negeri Sambas pada pencari keadilan, Tutup Pariaman.

( DA)

Add on Google

Ikuti
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan