Ahli ITE: Pesan WhatsApp yang Dikirim dan Dibaca Penerima Termasuk Dokumen Elektronik
tvnewsone.id/, Palu – Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Diskominfo Kota Palu, Andi Chandra, menyatakan pesan elektronik yang telah dikirim dan dapat dilihat pihak lain termasuk dalam kategori dokumen elektronik.
Hal tersebut disampaikan Andi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (13/5/2026).
“Selama belum terbuka, belum dikirimkan dan belum dapat ditampilkan, maka masih dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik,” kata Andi di persidangan.
Ia menjelaskan, informasi elektronik merupakan sekumpulan data berupa tulisan, gambar, suara maupun bentuk lainnya yang memiliki makna bagi orang yang memahaminya.
Sementara itu, dokumen elektronik merupakan informasi elektronik yang telah dikirimkan, diterima, dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.
Menurut Andi, status suatu informasi berubah menjadi dokumen elektronik ketika sudah diterima atau dapat dilihat oleh pihak lain melalui media elektronik.
Dalam sidang tersebut, Andi juga menjelaskan bahwa voice note yang dikirim melalui aplikasi pesan dapat masuk dalam kategori dokumen elektronik.
Ketua Majelis Hakim Saiful Bro kemudian meminta para pihak menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Silakan hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar Saiful Bro.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum Desianty mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana, ahli bahasa, serta saksi fakta bernama Rachel yang sebelumnya telah dua kali dipanggil namun belum hadir di persidangan.
Add on Google
Ikuti



